Proyek Revitalisasi SDN 04 Bungo Di Pertanyakan.? Kepsek Di Sinyalir Enggan Menunjukkan SK P2SP

Beritajurnalkota || Bungo.

Program bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 di SD negeri 04/ll kabupaten Bungo – Jambi kian menuai sorotan proyek senilai Rp: 1.051.549.633., seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh panitia pembangunan satuan pendidikan ( P2SP ).dan juga di sinyalir kuat dalam pelaksanaannya proyek tersebut,pihak sekolah tidak melibatkan secara maksimal atau hanya dijadikan formalitas belaka tim P2SP nya. kamis 22 Oktober – 2026


hari ini tanggal 22 Oktober 2026 tim infestigasi beritajurnalkota com. Mencoba menjumpai kepala sekolah untuk comfirmasi terkait program revitalisasi yang lagi berjalan progres pengerjaannya di SDN 04 jaya setia – Bungo.

Anasri selaku kepala sekolah mengakui bahwa pengerjaan masih berjalan dann sudah memasang keramik dan seng,Anasri Mengakui soal pekerja di datangkan dari daerah Bungo,dari Sungai pinang,dari Simpang somel,dan upah tukang di gaji harian, kepala tukang di gaji 200 ribuan dan terkait pengerjaan Anasri memprediksikan 20 November sudah rampung.

Dan juga saat di singgung terkait komite sekolah Anasri mengakui melibatkan komite dalam pengerjaan revitalisasi tersebut, dan Anasri mengakui ada tiga orang’ guru / ASN yang di libatkan dalam panitia pembangunan satuan pendidikan P2SP dan juga saat di tanya terkait SK kepanitiaan P2SP Anasri tidak mau menunjukkan, Tidak hanya sampai di situ saat di minta daftar absensi harian pekerja Anasri juga tidak dapat menunjukkan kepada awak media, Anasri mengatakan SK tim P2SP ada, dan absensi pekerja harian juga ada, dengan dalih yang tidak jelas,

Kami melibatkan komite sekolah Dalam P2SP 3 orang guru,dan soal SK panitia ada, pokoknyo Ado,kalau laporan absen harian pekerja Ado , tanggal 20 November mudah mudahan rampung tuturnya,;

Padahal, aturan kementrian pendidikan dasar dan meneggah ( Kemendikdasmen ) sangat jelas.

Mengacu pada peraturan direktur jenderal pendidikan vokasi, pendidikan khusus dan layanan khusus, Nomor 55 tahun 2025 tentang petunjuk teknis bantuan pemerintah Revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026, program revitalisasi wajib dilaksanakan secara swakelola penuh ( padat karya ) dan mutlak tidak boleh diborongkan atau di serahkan kepada pihak ketiga / kontraktor.

Padahal Peran P2SP sangat bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan program tersebut, P2SP dibentuk untuk bertanggung jawab penuh atas penggolaan revitalisasi mulai dari – perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan,hingga pelaporan dana secara transparan,

Hendaknya, Kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah – sekolah menerima bantuan program revitalisasi khusus nya di kabupaten Bungo dan di daerah lain,

Diminta kepada konsultan pengawas agar meningkatkan pengawasan dan kejaksaan Bungo agar dapat Lebih mengawasi program revitalisasi tersebut agar progres pengerjaan nya sesuai dengan spesifikasi dan standar RAB.

Zainal Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *