Dugaan Mark-up Pengadaan Traffic Light, Dishub Kota Pematangsiantar Disorot Tajam

Jurnal Media Sukses || Pematangsiantar

Dugaan mark-up dalam pengadaan traffic light di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, proyek pemasangan traffic light yang bertujuan mengatur arus kendaraan dan pejalan kaki demi keselamatan serta ketertiban lalu lintas tersebut diduga sarat penyimpangan dan berpotensi menjadi ajang korupsi.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, pengadaan traffic light tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 dengan menggunakan dana APBD Kota Pematangsiantar. Proyek tersebut terpasang di tiga titik persimpangan, dengan nilai anggaran yang dinilai cukup fantastis untuk setiap titiknya.

Adapun rincian nilai pagu anggaran pada masing-masing lokasi adalah sebagai berikut:

  1. Simpang Tiga Jalan Parapat – Ringroad, menelan anggaran sebesar Rp400 juta, dengan pemenang kontrak PT. Komunikasi Karia Utama, beralamat di Jalan Tusam Raya No. 316, Kelurahan Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

  2. Simpang Tiga Jalan Seribu Dolok – Ringroad, juga menghabiskan anggaran sebesar Rp400 juta, dengan pemenang kontrak perusahaan yang sama, yakni PT. Komunikasi Karia Utama.

  3. Simpang Tiga Jalan Sangnawaluh – S. Parman, kembali menghabiskan anggaran Rp400 juta, dengan pemenang kontrak PT. Komunikasi Karia Utama.

Dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1,2 miliar, nilai pagu proyek traffic light tersebut dinilai oleh banyak pihak tidak masuk akal dan diduga kuat mengandung unsur penggelembungan anggaran. Kondisi ini berpotensi merugikan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

Alih-alih meningkatkan keselamatan pengguna jalan, menekan angka kecelakaan, serta menjamin kelancaran lalu lintas di persimpangan, pengadaan traffic light di Kota Pematangsiantar justru memunculkan dugaan penyimpangan serius. Penggelembungan anggaran yang tidak wajar tersebut memantik kecurigaan adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs. Daniel Siregar, telah berulang kali dihubungi awak media ini melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon guna dimintai klarifikasi. Meski pesan telah terbaca (ditandai dengan centang biru), hingga berita ini dikirim ke meja redaksi untuk diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Awak media Jurnal Media Sukses menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta berupaya menemui Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang demi kepentingan publik.

( ZAINAL ARFIN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *