Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB di Bawah Rp. 150 Ribu, Ini Syarat dan Rinciannya

Desti menjelaskan, selain pembebasan tagihan di bawah Rp150 ribu, Pemkot juga memberikan potongan atau keringanan sebagai berikut:

  • Tagihan Rp. 151.000 – Rp. 300.000 mendapat diskon 50%
  • Tagihan Rp. 301.000 – Rp. 500.000 mendapat diskon 30%
  • Keringanan ini berlaku untuk satu Nomor Objek Pajak (NOP).

Desti menambahkan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat realisasi pembangunan kota.

“Kami imbau masyarakat jangan menunggu jatuh tempo. Batas akhir pembayaran PBB sampai 31 Agustus 2025,” ujarnya.

Bagi warga yang ingin melakukan pembetulan data, pengajuan keberatan, atau meminta salinan SPPT PBB, dapat langsung mendatangi loket pelayanan Bapenda di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Petugas kami siap membantu dan menindaklanjuti setiap permohonan warga,” tambah Desti.

Dengan program ini, Pemkot berharap partisipasi masyarakat semakin tinggi, serta roda pembangunan di Kota Bandar Lampung terus berjalan lancar.

(Listra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *