Kejari OKU Gelar Ekspose Vicon, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

JurnalKota || ‎Baturaja

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar ekspose secara virtual (vicon) bersama Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung, Wakajati Sumsel, dan Aspidum Kejati Sumsel terkait penyelesaian perkara penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Selasa (24/6/2025).
‎
‎Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Direktur A pada Jampidum Kejagung telah menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
‎
‎Keputusan tersebut diambil usai dilakukan ekspose secara daring terhadap perkara dengan tersangka Fero Arian bin Maryuni, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
‎
‎“Alhamdulillah, penghentian penuntutan melalui RJ telah disetujui. Ini merupakan langkah yang sesuai dengan pedoman Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani kasus-kasus penganiayaan ringan yang dapat diselesaikan dengan pendekatan pemulihan,” ujar Kajari.
‎
‎Choirun menekankan bahwa pendekatan RJ menjadi alternatif progresif dalam sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pada penghukuman.
‎
‎“Restorative Justice menjadi langkah nyata dalam memperkuat harmoni sosial dan mengembalikan pelaku ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik,” tambahnya.
‎
‎Kejari OKU berkomitmen mendukung penuh kebijakan Jaksa Agung RI dalam mengedepankan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan humanis.

( USNMAN IRAWAN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *